JUAL BELI BBM DI SPBU DITINJAU DARI SEGI MASLAHAH MURSALAH

  • Herianto Hasibuan STITNU SAKINAH DHARMASRAYA

Abstract

Jual beli merupakan salah satu bentuk sosial yang dilakukan oleh masyarakat yang mengandung paedah dan nilai ibadah. Oleh karenja itu hendaklah jual beli itu dilakukan secra terbuka dan terang terangan ( antarodin) .Yang menjadi pokok permasalan dalamjualbeli ini   adalah tentang kelebihan uang pembayaran berdasarkan harga yang tertera pada mesin takaran minyak SPBU yang tidak di kembalikan oleh operator SPBU. Kelebihan uang pembayaran itu biasanya tidak dalam jumlah yang besar, akan tetapi adakalanya masih bernilai bagi konsumen.

Idealnya di dalam melakukan jual beli harus ada Ijab dan kabul baik lewat lisan, tulisan maupun perbuatan. karena dengan itu dapat dilihat adanya indikasi rela atau tidaknya seseorang di dalam melakukan transaksi jual beli. Sedangkan  permasalahan yang muncul dalam transaksi jual beli BBM adalah diamnya konsumen ketika melihat bahwa uang yang masih menjadi haknya tidak dikembalikan oleh pihak SPBU. Hal yang demikian menimbulkan pertanyaan diamnya konsumen karena rela atau sebaliknya? Bertitik tolak dari kondisi di atas, penulis ingin menelusuri lebih lanjut bagaimana  Tinjauan Hukum Islam terhadap kelebihan uang pembayaran oleh pembeli di SPBU.

Metodologi dalam penulisan ini bersifat deskriptif kualitatif, peneliti berusaha memperoleh data dan fakta-fakta yang tampak sebagaimana keadaan sebenarnya melalui pendekatan Field Reseach (Penelitian Lapangan),Yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data dari fenomena yang terjadi secara langsung, wajar dan alamiah (Natural Setting). Disamping itu, penulis juga melakukan studi kepustakaan (Library Research) guna merumuskan konsep teoritis untuk membahas permasalahan yang akan diteliti. Sedangkan sunber data yang digunakan oleh penulis bersifat sekunder yaitu menggunakan  buku-buku yang membahas tentang jual beli dalam Fiqh Muamalat, sehingga dapat diformulasikan suatu teori yang mendukung kajian yang penulis lakukan.

Setelah penulis mengolah dan menganalisa data tersebut berdasarkan maslahah mursalah bentuk jual beli yang dilakukan pada SPBU adalah halal, denga alasan bahwa jual beli dengan keridhoan kedua belah pihak diperbolehkan. Akan tetapi lebih baiknya pihak SPBU mengatakan angsung kepada sipenjual bahwa kembalian uang si pembeli tidak ada.

Kata kunci. Jual beli BBM dan maslahah mursalah

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-11-14